Seperti mahalnya biaya pendidikan dan mewujudkan pendidikan gratis, kesejahteraan tenaga pendidik, hingga kualitas pendidikan.
Negara tak boleh memandang sektor pendidikan sebagai persoalan sepele. Tapi melalui pendidikan harkat dan derajat sebuah negara melalui warga negaranya yang memiliki kemampuan dan pengetahuan mumpuni. Sayangnya bagi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) masalah pendidikan tidak menjadi persoalan prioritas di dua periode pemerintahan Joko Widodo.
“Tanggung Jawab Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa masih terhambat oleh berbagai persoalan,” ujar Ketua Pengurus YLBHI Muhammad Isnur melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/5/2024).
Peringatan hari pendidikan nasional saban 2 Mei mestinya menjadi evaluasi terhadap seberapa jauh negara berperan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat konstitusi. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945 memandatkan tiap warga negara mendapatkan pengajaran dan pendidikan. Maka menjadi persoalan bila pemerintah abai atas berbagai persoalan hak atas pendidikan warga Indonesia dan sejumlah masalah pelindungan dan pemenuhannya yang notabene menjadi tanggungjawab pemerintah.
Isnur mengatakan, lembaga yang dipimpinnya memberikan sejumlah catatan terhadap permasalahan pendidikan di tanah air. Pertama, mahalnya biaya pendidikan dan pentingnya mewujudkan pendidikan gratis. Pasal 13 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mewajibkan indonesia untuk mengupayakan pendidikan cuma-cuma/gratis pada masing-masing jenjang pendidikan baik dasar, lanjutan dan tinggi.
Namun, pengamatan YLBHI menunjukkan negara masih belum sepenuhnya menggratiskan pendidikan dasar dan lanjutan. Nah, dalam praktiknya masih banyak sekolah negeri membebankan biaya pendidikan atas nama sumbangan pendidikan. Pada level pendidikan tinggi, kewajiban negara untuk menyelenggarakan pendidikan gratis masih jauh dari panggang api.
Polemik mengenai penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang semakin mahal selalu menjadi akar permasalahan yang menahun oleh banyak Universitas-Universitas Negeri dengan status PTNBH. Ironisnya, sebagai solusi atas persoalan pembiayaan pendidikan, Kampus justru ‘menjebak’ peserta didik dalam jerat pinjaman online.
Sumber : https://www.hukumonline.com/berita/a/menyoal-penuntasan-7-masalah-pendidikan-nasional-lt663459b01dd78/